Panduan Mudah Membuat NPWP Secara Online

Bagikan

Membuat NPWP – Pajak merupakan salah satu aspek yang penting dalam kehidupan berbangsa dan juga bernegara. Salah satu kewajiban pajak yang wajib untuk di penuhi oleh setiap warga negara di Indonesia yaitu mempunyai NPWP. Di mana NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan identitas pajak yang di berikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk individu. Ataupun entitas yang mempunyai kewajiban pajak.

Panduan-Mudah-Membuat-NPWP-Secara-Online

Selain itu, NPWP dipakai untuk mengidentifikasi setiap warga negara yang mempunyai kewajiban pajak. Hal tersebut di perlukan dalam proses pembayaran pajak penghasilan, serta pemotongan pajak oleh pemberi kerja dan dalam transaksi bisnis tertentu.

Langkah-langkah Mendaftar NPWP Secara Online

Membuat NPWP secara online tentunya jauh lebih mudah serta cepat jika di bandingkan dengan melalui proses manual. Berikut ini sudah FULLTUTOR sediakan beberapa langkah mudah untuk membuat NPWP secara online.

Mempersiapkan Dokumen

Sebelum anda memulai proses pembuatan NPWP, pastikan agar anda sudah menyiapkan semua dokumen berikut ini :

  • Kartu Keluarga (KK). KK juga sangat di perlukan untuk menjadi bukti alamat Anda.
  • Kartu Identitas (KTP). Pastikan agar KTP anda masih berlaku serta sesuai dengan data yang akan anda pakai dalam NPWP.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak Lama (Jika sudah ada). Jika anda telah mempunyai NPWP lama dan ingin mengganti atau memperbarui, maka persiapkan nomor NPWP anda yang lama.

Baca Juga : Panduan Mudah Membuat Biskuit Isi Yang Sederhana

Mengakses Sistem E-Filing DJP

Panduan-Mudah-Buat-NPWP-Secara-Online

Langkah selanjutnya yaitu mengakses sistem E-Filing DJP. Di mana, anda bisa melakukannya dengan cara mengunjungi situs web resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan melakukan registrasi.

Registrasi. Jika anda belum mempunyai akun, maka ada perlu lakukan registrasi lebih dulu. Ini tentunya melibatkan pembuatan akun baru pada sistem E-Filing DJP.

Login ke Akun. Jika anda sudah mempunyai akun, maka login ke akun anda memakai username dan password yang sudah terdaftar setelah proses registrasi.

Pilihlah menu “Pendaftaran NPWP”. Pada akun E-Filing anda, carilah opsi yang berkaitan dengan “Pendaftaran NPWP” ataupun “Membuat NPWP Baru”. Pada umunya, ini bisa anda temukan pada bagian “Layanan Pajak Online” ataupun sejenisnya.

Isilah Formulir. nda akan di minta agar mengisi formulir pendaftaran NPWP. Formulir ini nantinya akan meminta informasi pribadi Anda antara lain nama, nomor KTP, alamat dan lain-lain. Pastikan agar mengisi informasi dengan benar dan juga akurat.

Verifikasi Data. Usai anda mengisi formulir, sistem akan memverifikasi data yang telah anda berikan. Pastikan agar data yang sudah anda masukkan sesuai dengan dokumen yang telah di persiapkan.

Proses Verifikasi. Usai lakukan verifikasi data, maka permohonan anda akan segera di proses oleh DJP. Biasanya, anda akan mendapatkan nomor registrasi sementara usai permohonan anda di terima dan di setujui.

Mencetak Bukti Pendaftaran. Usai Anda menerima nomor registrasi sementara, maka anda bisa mencetak bukti pendaftaran untuk jadi tanda bahwa sudah berhasil mendaftar NPWP.

Proses Pengambilan Kartu NPWP. Agar memperoleh kartu NPWP, anda harus mengunjungi kantor pajak terdekat sesuai dengan alamat anda. Bawalah semua dokumen yang di butuhkan antara lain bukti pendaftaran, KK dan KTP 09dis.com.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *